Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Cara Mudah Buat NPWP Secara Online

×

Cara Mudah Buat NPWP Secara Online

Share this article
cara buat npwp

Cara Mudah Buat NPWP Secara Online: Langkah-langkah Praktis untuk Memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak

Dalam era digital seperti sekarang ini, kemudahan akses terhadap berbagai layanan secara online semakin menjadi tren. Salah satu layanan yang kini dapat diakses dengan mudah secara online adalah pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Shopee Food untuk Merchant dan Driver

Baca juga: Perbandingan Belanja di Alfamart dan Indomaret: Mana yang Lebih Ekonomis?

NPWP merupakan identitas resmi yang diberikan kepada setiap warga negara Indonesia yang wajib membayar pajak. Bagi yang ingin membuat NPWP tanpa harus mengunjungi kantor pajak, kini tersedia cara yang lebih praktis yaitu melalui proses online. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk membuat NPWP secara online:

1. Persiapan Dokumen-dokumen Penting

Sebelum memulai proses pendaftaran NPWP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang tua jika Anda masih di bawah umur.
  • Informasi tentang pekerjaan dan penghasilan Anda.

2. Akses Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak

Langkah pertama adalah mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://www.pajak.go.id. Pastikan untuk mengakses situs yang aman dan terpercaya.

3. Registrasi Akun

Setelah mengakses situs DJP, Anda perlu melakukan registrasi akun dengan mengklik opsi “Registrasi” atau “Daftar”. Isi formulir registrasi dengan informasi yang benar dan lengkap.

4. Login ke Akun

Setelah berhasil mendaftar, login ke akun yang telah dibuat menggunakan username dan password yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

5. Pilih Layanan “E-Registration NPWP”

Setelah berhasil login, cari dan pilih layanan “E-Registration NPWP” di menu yang tersedia.

6. Isi Formulir Pendaftaran

Isi formulir pendaftaran NPWP dengan informasi yang diminta, seperti data pribadi, alamat, pekerjaan, dan penghasilan. Pastikan untuk mengisi dengan teliti dan akurat.

7. Verifikasi Data

Setelah mengisi formulir, pastikan untuk memeriksa kembali data yang telah diisi. Pastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan informasi.

8. Submit Dokumen

Setelah yakin dengan kebenaran data yang diisi, submit dokumen yang diperlukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

9. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah submit dokumen, tunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari.

10. Terima NPWP

Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima NPWP melalui email atau dapat diunduh langsung dari akun yang telah Anda buat.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat NPWP secara online dengan mudah dan praktis tanpa harus mengunjungi kantor pajak. Pastikan untuk selalu menyimpan dan mengingat nomor NPWP Anda, karena akan digunakan dalam proses perpajakan di masa mendatang. Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memperoleh NPWP secara online.