Menghargai Kontribusi Pekerja: Hari Buruh Sebagai Perayaan Libur Nasional-Perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day dirayakan setiap tanggal 1 Mei. Pada tahun ini, Hari Buruh jatuh pada Rabu, 1 Mei 2024.
Baca juga: 1 Mei Peringatan Hari Buruh Internasional
Baca juga: Emas Logam Mulia vs. Emas Perhiasan: Mana yang Lebih Menguntungkan?
Ini adalah momen yang didedikasikan untuk menghormati perjuangan gerakan buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, seperti hak untuk upah yang adil, kondisi kerja yang aman, jam kerja yang manusiawi, serta hak untuk berserikat dan berunding secara kolektif dengan pemberi kerja. Lebih dari 80 negara, termasuk Indonesia, memperingati Hari Buruh Internasional sebagai hari libur nasional.
Di Indonesia, Hari Buruh Internasional diresmikan sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 29 Juli 2013, dan pemberlakuan tanggal 1 Mei sebagai hari libur nasional efektif mulai berlaku sejak 1 Mei 2014.
Tahun 2024 merupakan kali kesebelas Hari Buruh Internasional diperingati sebagai hari libur nasional di Indonesia. Mengenai libur tanggal merah 1 Mei 2024, aturan tersebut telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.